Welcome to Pengadilan Negeri Sangatta   Click to listen highlighted text! Welcome to Pengadilan Negeri Sangatta

Lelang Barang Milik Negara (BMN)

1. Lelang Barang Milik Negara (BMN) Pada Pengadilan Negeri Sangatta Tahun 2024

No

URAIAN

JUMLAH HARGA

LIMIT

JAMINAN

1

1 (satu) paket barang inventaris kantor berupa peralatan dan mesin dalam kondisi rusak berat

Rp. 691, 073

Rp, 100,000

*Pedoman Pelaksaan Lelang Barang Milik Negara, Download

No

URAIAN

JUMLAH HARGA

LIMIT

JAMINAN

1

1 (satu) paket kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor) 3 unit dalam kondisi rusak berat

Rp. 1,349,000

Rp, 400,000

*Dokumen Pengumuman Lelang, Download

INOVASI PENGADILAN

INOVASI PENGADILAN

1. Elektronik permohonan salinan putusan (E-PESAN)

Dalam rangka mendukung pelayanan peradilan yang efektif, efisien, dan akuntabel, Pengadilan Negeri Sangatta meluncurkan platform digital yang dapat mengakomodir Sobat Peradilan dalam mengajukan permohonan salinan putusan/penetapan melalui platform *E-PESAN (Elektronik- Permohonan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Sangatta)*
E-PESAN merupakan inovasi layanan peradilan yang memberikan aksesibilitas dan fleksibilitas kepada masyarakat/instansi yang ingin mengajukan permohonan salinan putusan/penetapan dengan mekanisme online
Berikut link untuk mengakses E-PESAN : bit.ly/E-PESAN
Untuk memudahkan Sobat Peradilan dalam memahami penggunaan E-PESAN, maka berikut ini kami lampirkan link Tutorial Penggunaan E-PESAN :
bit.ly/TutorialPenggunaanE-PESAN

2. layanan Elektronik WhatsApp Bot

Pengadilan Negeri Sangatta terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Salah satu inovasi yang dihadirkan adalah layanan Elektronik WhatsApp Bot, yang merupakan singkatan dari Sistem Informasi Akses Cepat. Layanan ini memanfaatkan teknologi WhatsApp auto reply untuk memberikan informasi pelayanan secara mudah dan cepat kepada para pencari keadilan di Pengadilan Negeri Sangatta.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan informasi .
Layanan Elektronik WhatsApp Bot ini juga dapat membantu mengurangi antrian dan mempercepat proses pelayanan, sehingga masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan.
Layanan ini dapat digunakan dengan mengirim pesan ke nomow whatsapp yang tertera pada gambar di atas.

3. E-Brosur

E-brosur adalah Brosur Elektronik Seluruh Standar Pelayanan pada Pengadilan Negeri Sangatta. Brosur diletakkan pada meja pelayanan PTSP sedangkan E-Brosur pada website pengadilan dapat diakses pada QR Code diatas maupun pada link: https://web.pn-sangatta.go.id/2021/11/05/e-brosur/

4. E-Banner

E-Banner adalah Media Informasi berupa Banner Elektronik (Digital) yang ditampilkan pada televisi ruang tunggu Pengunjung Pengadilan. E-Banner berisi informasi mengenai protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Prosedur Eraterang, Zona Integritas Pengadilan Negeri Sangatta, dan Layanan PTSP Pengadilan Negeri Sangatta. E-Banner juga dapat dilihat melalui browser dengan klik link berikut: https://bit.ly/3rY6wMe

5. Monalisa

Aplikasi MONALISA merupakan inovasi sistem pengawasan digital yang dikembangkan secara khusus oleh Pengadilan Negeri Sangatta untuk memonitoring dan mengevaluasi kinerja penyelesaian perkara secara real-time dengan mengacu pada empat indikator utama Evaluasi Implementasi SIPP (EIS) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI, yaitu aspek Kinerja, Kepatuhan, Kelengkapan, dan Kesesuaian. Sistem ini bekerja secara otomatis dengan mengintegrasikan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) untuk mendeteksi adanya ketidaklengkapan administrasi atau keterlambatan input data, yang kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme Early Warning System berupa pengiriman notifikasi peringatan secara langsung ke dalam grup komunikasi internal mengenai detail spesifik tunggakan pekerjaan yang belum diselesaikan oleh Hakim, Panitera, maupun Jurusita Pengganti, sehingga memastikan seluruh proses administrasi perkara berjalan tertib, akurat, dan tepat waktu demi mempertahankan standar mutu pelayanan peradilan yang prima.

6. Lapor Ketua

LAPOR KETUA hadir sebagai terobosan strategis dalam pelayanan publik berbasis digital yang membuka akses komunikasi langsung tanpa perantara antara masyarakat pencari keadilan dan Pimpinan Pengadilan Negeri, bertujuan untuk memangkas birokrasi pengaduan yang selama ini dianggap kaku dan berjarak. Melalui saluran WhatsApp yang inklusif dan mudah diakses, inovasi ini memfasilitasi pelaporan cepat terkait berbagai pelanggaran serius, mulai dari indikasi pelanggaran kode etik hakim dan aparatur, dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), lambatnya pelayanan birokrasi, hingga hambatan dalam keterbukaan informasi publik. Dengan memprioritaskan jaminan kerahasiaan identitas pelapor (whistleblower), LAPOR KETUA memastikan setiap aduan tidak hanya didengar tetapi ditindaklanjuti secara responsif langsung di bawah pengawasan Ketua Pengadilan, yang menegaskan komitmen institusi dalam mewujudkan zona integritas menuju peradilan yang bersih, transparan, dan berwibawa.

Permohonan Penyitaan/Penggeledahan dan Perpanjangan Penahanan Online

1. PERMOHONAN PENYITAAN/PENGGELEDAHAN

Persyaratan Permohonan :
1. Permohonan penyitaan/penggeledahan (.pdf dan word )
2. Laporan polisi (.pdf)
3. Surat perintah penyidikan (.pdf)
4. Surat pemberitahuan penyidikan (.pdf)
5. Surat perintah penyitaan/penggeledahan (.pdf)
6. Berita acara penyitaan/penggeledahan (.pdf) 
7. Surat tanda penerimaan (.pdf) (untuk penyitaan)

 

 

 

 


     Scan Barcode atau Kunjungi link https://forms.gle/GRDKK2oCukgy37CD8

2. PERMOHONAN PERPANJANGAN PENAHANAN

Persyaratan Permohonan :
1. Permohonan perpanjangan penahanan (.pdf)
2. Laporan polisi (.pdf)
3. Surat perintah penyidikan (.pdf)
4. Surat pemberitahuan penyidikan (.pdf)
5. Surat perintah penahanan (.pdf)
6. Surat perpanjangan penahanan kejaksaan (.pdf)
7. Penetapan perpanjangan penahanan (.pdf) (jika ada)
8. Resume (.pdf)

 

 

 

 

 

     Scan Barcode atau Kunjungi link https://forms.gle/BuPc6MxcvFwucQ2z5

   

Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri

Click to listen highlighted text!