Welcome to Pengadilan Negeri Sangatta   Click to listen highlighted text! Welcome to Pengadilan Negeri Sangatta

Lelang Barang Milik Negara (BMN)

1. Lelang Barang Milik Negara (BMN) Pada Pengadilan Negeri Sangatta Tahun 2024

No

URAIAN

JUMLAH HARGA

LIMIT

JAMINAN

1

1 (satu) paket barang inventaris kantor berupa peralatan dan mesin dalam kondisi rusak berat

Rp. 691, 073

Rp, 100,000

*Pedoman Pelaksaan Lelang Barang Milik Negara, Download

No

URAIAN

JUMLAH HARGA

LIMIT

JAMINAN

1

1 (satu) paket kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor) 3 unit dalam kondisi rusak berat

Rp. 1,349,000

Rp, 400,000

*Dokumen Pengumuman Lelang, Download

INOVASI PENGADILAN

INOVASI PENGADILAN

1. Elektronik permohonan salinan putusan (E-PESAN)

Dalam rangka mendukung pelayanan peradilan yang efektif, efisien, dan akuntabel, Pengadilan Negeri Sangatta meluncurkan platform digital yang dapat mengakomodir Sobat Peradilan dalam mengajukan permohonan salinan putusan/penetapan melalui platform *E-PESAN (Elektronik- Permohonan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Sangatta)*
E-PESAN merupakan inovasi layanan peradilan yang memberikan aksesibilitas dan fleksibilitas kepada masyarakat/instansi yang ingin mengajukan permohonan salinan putusan/penetapan dengan mekanisme online
Berikut link untuk mengakses E-PESAN : bit.ly/E-PESAN
Untuk memudahkan Sobat Peradilan dalam memahami penggunaan E-PESAN, maka berikut ini kami lampirkan link Tutorial Penggunaan E-PESAN :
bit.ly/TutorialPenggunaanE-PESAN

2. layanan Elektronik WhatsApp Bot

Pengadilan Negeri Sangatta terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Salah satu inovasi yang dihadirkan adalah layanan Elektronik WhatsApp Bot, yang merupakan singkatan dari Sistem Informasi Akses Cepat. Layanan ini memanfaatkan teknologi WhatsApp auto reply untuk memberikan informasi pelayanan secara mudah dan cepat kepada para pencari keadilan di Pengadilan Negeri Sangatta.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan informasi .
Layanan Elektronik WhatsApp Bot ini juga dapat membantu mengurangi antrian dan mempercepat proses pelayanan, sehingga masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan.
Layanan ini dapat digunakan dengan mengirim pesan ke nomow whatsapp yang tertera pada gambar di atas.

3. E-Brosur

E-brosur adalah Brosur Elektronik Seluruh Standar Pelayanan pada Pengadilan Negeri Sangatta. Brosur diletakkan pada meja pelayanan PTSP sedangkan E-Brosur pada website pengadilan dapat diakses pada QR Code diatas maupun pada link: https://web.pn-sangatta.go.id/2021/11/05/e-brosur/

4. E-Banner

E-Banner adalah Media Informasi berupa Banner Elektronik (Digital) yang ditampilkan pada televisi ruang tunggu Pengunjung Pengadilan. E-Banner berisi informasi mengenai protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Prosedur Eraterang, Zona Integritas Pengadilan Negeri Sangatta, dan Layanan PTSP Pengadilan Negeri Sangatta. E-Banner juga dapat dilihat melalui browser dengan klik link berikut: https://bit.ly/3rY6wMe

5. Sistem Antrian Sidang Pengadilan Negeri Sangatta

Sistem Antrian Sidang Pengadilan Negeri Sangatta merupakan aplikasi berbasis website
yang memudahkan Pengunjung atau Pihak yang ingin bersidang di Pengadilan Negeri Sangatta.
Melalui Sistem Antrian, Pihak cukup mengisi daftar kehadiran di system yang akan dibantu oleh
sekuriti / petugas PTSP, kemudian Panitera Pengganti akan memanggil para pihak melalui
system yang menggunakan teknologi text-to-speech yaitu salah satu teknologi asistif yang
mampu membaca tulisan dan mengubahnya menjadi suara, sehingga nama para pihak akan
dipanggil melalui Speaker yang ada di Pengadilan Negeri Sangatta.

Permohonan Penyitaan/Penggeledahan dan Perpanjangan Penahanan Online

1. PERMOHONAN PENYITAAN/PENGGELEDAHAN

Persyaratan Permohonan :
1. Permohonan penyitaan/penggeledahan (.pdf dan word )
2. Laporan polisi (.pdf)
3. Surat perintah penyidikan (.pdf)
4. Surat pemberitahuan penyidikan (.pdf)
5. Surat perintah penyitaan/penggeledahan (.pdf)
6. Berita acara penyitaan/penggeledahan (.pdf) 
7. Surat tanda penerimaan (.pdf) (untuk penyitaan)

 

 

 

 


     Scan Barcode atau Kunjungi link https://forms.gle/GRDKK2oCukgy37CD8

2. PERMOHONAN PERPANJANGAN PENAHANAN

Persyaratan Permohonan :
1. Permohonan perpanjangan penahanan (.pdf)
2. Laporan polisi (.pdf)
3. Surat perintah penyidikan (.pdf)
4. Surat pemberitahuan penyidikan (.pdf)
5. Surat perintah penahanan (.pdf)
6. Surat perpanjangan penahanan kejaksaan (.pdf)
7. Penetapan perpanjangan penahanan (.pdf) (jika ada)
8. Resume (.pdf)

 

 

 

 

 

     Scan Barcode atau Kunjungi link https://forms.gle/BuPc6MxcvFwucQ2z5

   

Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri

Click to listen highlighted text!