Selasa, 3 Februari 2026
Demi mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan bagi seluruh masyarakat Kutai Timur, Pengadilan Negeri Sangatta menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung.
Kegiatan ini dipaparkan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sangatta, Ibu Christina Simanullang, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Perwakilan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur serta seluruh Camat di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Program ini bertujuan untuk “Jemput Bola”, memudahkan masyarakat dalam mengurus penetapan/perkara hukum di lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal, sehingga lebih hemat biaya dan waktu.
Dalam paparannya, Ibu Ketua menekankan pentingnya peran aktif para Camat untuk memfasilitasi warganya yang berada di wilayah terpencil agar bisa mendapatkan layanan hukum tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor Pengadilan Negeri Sangatta.
Sinergi ini adalah bukti nyata negara hadir memberikan kepastian hukum hingga ke pelosok desa.




