Welcome to Pengadilan Negeri Sangatta   Click to listen highlighted text! Welcome to Pengadilan Negeri Sangatta

Pemenuhan Isi Putusan Secara Sukarela

Rabu, 13 Mei 2026

Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Negeri Sangatta. Pihak Pemohon dan Termohon eksekusi perkara perdata Nomor 53/Pdt.G/2023/PN Sgt. menghadap kepada Ketua Pengadilan Negeri Sangatta, Ibu Christina Simanullang, S.H., M.H., untuk menyampaikan pelaksanaan putusan perkara yang telah dilakukan Termohon eksekusi secara sukarela dibuktikan dengan penandatanganan dokumen perdamaian dan dokumen lainnya berkaitan pelaksanaan putusan secara sukarela. Pelaksanaan kegiatan dihadiri juga Panitera Pengadilan Negeri Sangatta dan Panitera Muda Perdata.
Dengan terlaksananya penyerahan secara sukarela ini, maka sengketa para pihak dinyatakan selesai atau berakhir damai. proses ini mencerminkan penegakan hukum yang humanis dalam pelaksanaan eksekusi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan dalam rangka memberikan kepastian hukum serta mendorong penyelesaian perkara secara efektif dan berkeadilan. Pelaksanaan putusan secara sukarela juga mencerminkan peran Pengadilan mendorong para pihak dengan iktikad baik mematuhi isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Click to listen highlighted text!