Rabu, 10 Juni 2026
Dalam rangka meningkatkan akses terhadap layanan peradilan bagi masyarakat, Pengadilan Negeri Sangatta melaksanakan Sidang di Luar Gedung Pengadilan di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan dalam memperoleh layanan peradilan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan. Melalui pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan, diharapkan masyarakat dapat mengakses layanan hukum secara lebih mudah, cepat, dan efisien, sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Pengadilan Negeri Sangatta terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan peradilan yang lebih dekat dengan masyarakat guna mewujudkan akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.



