Sosialisasi Pelaksanaan Sidang Keliling yang bertempat di BPU Sangatta Selatan

Rabu, 10 Juni 2026

Hakim Pengadilan Negeri Sangatta melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Sidang Keliling yang bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Sangatta Selatan.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan sidang keliling sebagai salah satu upaya Pengadilan Negeri Sangatta dalam meningkatkan akses layanan peradilan yang mudah, cepat, dan berbiaya ringan. Melalui kegiatan ini, masyarakat memperoleh pemahaman mengenai prosedur, manfaat, serta mekanisme pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan sidang keliling secara optimal sehingga akses terhadap keadilan dapat semakin dekat dan mudah dijangkau.

Pengadilan Negeri Sangatta berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang prima dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.