Mekanisme Keadilan Restoratif dalam perkara Nomor 263/Pid.B/2026/PN Sgt

Rabu, 9 September 2026

Telah terselesaikan perkara pidana melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam perkara Nomor 263/Pid.B/2026/PN Sgt sebagai salah satu upaya mewujudkan penyelesaian perkara yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan pemulihan keadaan, perdamaian, kepentingan para pihak, serta rasa keadilan di tengah masyarakat.
Keadilan Restoratif merupakan pendekatan dalam penyelesaian perkara yang memberikan ruang bagi pihak-pihak yang terlibat untuk memperoleh penyelesaian yang lebih berorientasi pada pemulihan akibat tindak pidana. Melalui proses yang mengedepankan dialog, tanggung jawab, dan perdamaian, diharapkan penyelesaian perkara dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi korban, pelaku, keluarga, maupun masyarakat.
Penyelesaian perkara melalui mekanisme ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan proses peradilan yang adil, humanis, transparan, dan berorientasi pada kemanfaatan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif diharapkan dapat menjadi wujud nyata hadirnya peradilan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Dengan mengedepankan nilai-nilai perdamaian, pemulihan, tanggung jawab, dan keseimbangan kepentingan, Keadilan Restoratif menjadi salah satu langkah dalam membangun sistem peradilan yang lebih humanis serta berorientasi pada penyelesaian yang berkeadilan.

Click to listen highlighted text!