
Jumat, 18 September 2026
Pengadilan Negeri Sangatta telah melaksanakan Aanmaning Perkara Nomor 5/Pdt.Eks.RL/2026/PN Sgt sebagai salah satu tahapan dalam proses pelaksanaan eksekusi perkara perdata.
Pelaksanaan Aanmaning dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Sangatta, didampingi oleh Panitera Pengadilan Negeri Sangatta, serta dihadiri oleh Pemohon Eksekusi.
Dalam pelaksanaannya, Aanmaning merupakan tahapan yang memberikan kesempatan kepada pihak yang berkewajiban untuk melaksanakan isi putusan secara sukarela sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses eksekusi guna memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang telah ditetapkan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, sebagai wujud komitmen Pengadilan Negeri Sangatta dalam memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepastian hukum dan keadilan bagi para pencari keadilan.

