TATA URUTAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERIĀ 1.Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu dinyatakan tertutup untuk umum); 2.PU diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan bebas; 3.Terdakwa ditanyakan identitasnya dan ditanya apakah sudah menerima salinan surat dakwaan; 4.Terdakwa ditanya pula apakah dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa …
TATA URUTAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA GUGATAN DI PENGADILAN NEGERI 1.Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum; 2.Para pihak (penggugat dan tergugat) diperintahkan memasuki ruang sidang; 3.Para pihak diperiksa identitasnya (surat kuasanya), demikian pula diperiksa surat ijin praktik dari organisasi advokat; 4.Apabila kedua belah pihak lengkap maka diberi kesempatan untuk menyelesaikan dengan perkara secara damai; 5.Ditawarkan …