Tugas Pokok & Fungsi :
- Melaksanakan penyiapan pelaksaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan serta pengelolaan keuangan;
- Koordinator dan penanggung jawab seluruh kegiatan dan tugas-tugas di Bagian Umum dan Keuangan;
- Menyusun Rencana Kerja di Bagian Umum dan Keuangan;
- Melakukan pembinaan serta pengawasan melekat pada staf lingkungan Bagian Umum dan Keuangan;
- Membuka surat-surat dinas masuk dan memberi kode surat-surat penting;
- Mengkoordinasikan pengiriman surat keluar untuk memperlancar penyampaian informasi;
- Menyiapkan penyelenggaraan Urusan Perpustakaan Kantor;
- Menyelenggarakan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, gedung kantor, ruang sidang dan rumah dinas sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan;
- Koordinator pelaksanaan pengamanan lingkungan kantor dan menyusun jadwal piket jaga Kantor;
- Koordinator pelaksanaan kebersihan gedung, ruang sidang, halaman serta lingkungan kantor;
- Mengkoordinasikan Pelaporan SABMN;
- Menyiapkan dan menyusun Laporan Urusan Umum dan Keuangan;
- Koordinator Pelaksanaan Kebersihan Kantor;
- Melakukan pengawasan dalam urusan keuangan yang bersumber dari pelaksanaan APBN;
- Menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
- Meneliti Pembukuan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan;
- Meneliti Perhitungan Belanja Pegawai;
- Mengkoordinasikan pembuatan Kartu Inventaris Barang (KIB) ;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan keamanan dan kebersihan kantor.
- Melaksanakan tugas-tugas yang didelegasikan oleh pimpinan;
