Welcome to Pengadilan Negeri Sangatta   Click to listen highlighted text! Welcome to Pengadilan Negeri Sangatta

Sub Bagian Umum Dan Keuangan

Tugas Pokok & Fungsi :

  1. Melaksanakan penyiapan pelaksaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan serta pengelolaan keuangan;
  2. Koordinator dan penanggung jawab seluruh kegiatan dan tugas-tugas di Bagian Umum dan Keuangan;
  3. Menyusun Rencana Kerja di Bagian Umum dan Keuangan;
  4. Melakukan pembinaan serta pengawasan melekat pada staf lingkungan Bagian Umum dan Keuangan;
  5. Membuka surat-surat dinas masuk dan memberi kode surat-surat penting;
  6. Mengkoordinasikan pengiriman surat keluar untuk memperlancar penyampaian informasi;
  7. Menyiapkan penyelenggaraan Urusan Perpustakaan Kantor;
  8. Menyelenggarakan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, gedung kantor, ruang sidang dan rumah dinas sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan;
  9. Koordinator pelaksanaan pengamanan lingkungan kantor dan menyusun jadwal piket jaga Kantor;
  10. Koordinator pelaksanaan kebersihan gedung, ruang sidang, halaman serta lingkungan kantor;
  11. Mengkoordinasikan Pelaporan SABMN;
  12. Menyiapkan dan menyusun Laporan Urusan Umum dan Keuangan;
  13. Koordinator Pelaksanaan Kebersihan Kantor;
  14. Melakukan pengawasan dalam urusan keuangan yang bersumber dari pelaksanaan APBN;
  15. Menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
  16. Meneliti Pembukuan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan;
  17. Meneliti Perhitungan Belanja Pegawai;
  18. Mengkoordinasikan pembuatan Kartu Inventaris Barang (KIB) ;
  19. Mengkoordinasikan pelaksanaan keamanan dan kebersihan kantor.
  20. Melaksanakan tugas-tugas yang didelegasikan oleh pimpinan;
Click to listen highlighted text!