Tugas Pokok & Fungsi :
- Membantu pimpinan dalam membuat program kerja tahunan, pelaksanaan dan
- Penanggung Jawab Pekerjaan pada Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana;
- Membagi Tugas/Mengawasi/Mengontrol dan Mengevaluasi hasil pekerjaan Staf;
- Membuat rencana kerja Tahunan dan rencana kerja bulanan;
- Membuat Laporan Tahunan dan Laporan Bulanan;
- Memeriksa dan menindaklanjuti surat masuk dan surat keluar sesuai disposisi Ketua;
- Menyiapkan bahan-bahan rapat untuk BAPERJAKAT
- Mempersiapkan acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan;
- Mengkoordinir dan mengelola Aplikasi Kepegawaian
- Pelanggaran Hukuman Displin;
- Membuat SK Penetapan Ketua yang berhubungan dengan Pegawai.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang di delegasikan Pimpinan.
