Jenis Layanan

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/SK.TI1.1/VI/2025 Tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri, jenis layanan PTSP yang ada pada Pengadilan Negeri Sangatta adalah sebagai berikut :

1. Kepaniteraan Muda Pidana

  • Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik.
  • Menerima pendaftaran permohonan praperadilan.
  • Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.
  • Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
  • Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  • Menerima permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangi oleh Ketua Pengadilan.
  • Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti.
  • Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan .
  • Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  • Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk.
  • Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  • Menerima Permohonan dan pengambilan turunan putusan kepada pihak berperkara.
    Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan

2. Kepaniteraan Muda Perdata

  • Pendaftaran Perkara Gugatan Biasa
  • Pendaftaran Perkara Gugatan Sederhana
  • Pendaftaran Perkara Perlawanan / Bantahan
  • Pendaftaran Verzet atas Putusan Verstek
  • Pendaftaran Perkara Permohonan
  • Pendaftaran Permohonan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali
  • Penerimaan Memori / Kontra Memori Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali
  • Permohonan Sumpah atas ditemukannya Bukti Baru dalam Permohonan Peninjauan Kembali
  • Permohonan Pendaftaran Perjanjian Bersama
  • Permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara
  • Permohonan dan pengambilan turunan putusan
  • Pendaftaran Permohonan Eksekusi
  • Pendaftaran Permohonan Konsinyasi
  • Permohonan pengambilan uang hasil Eksekusi dan Konsinyasi
  • Permohonan pencabutan Gugatan, Permohonan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Eksekusi
  • Layanan lain berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata

3. Petugas Ecourt

  • Menerima pendaftaran perkara permohonan, gugatan, bantahan dan gugatan sederhana secara elektronik
  • Membantu pembuatan akun pengguna lain.
  • Pemeriksaan berkas perkara (inzage) bagi pembanding/ terbanding yang sejak awal tidak menyetujui sidang secara elektronik.
  • Menerima salinan cetak (hardcopy) dan salinan elektronik (softcopy) jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dari pihak yang tidak setuju persidangan secara elektronik sebelum jadwal sidang
    yang telah ditentukan dan menyerahkan kepada Panitera Pengganti.
  • Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan E-Court

4. Kepaniteraan Muda Hukum

  • Permohonan waarmarking surat-surat
  • Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara Pidana dan Perdata
  • Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset
  • Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap
  • Permohonan pendaftaran surat kuasa
  • Permohonan legalisasi surat
  • Menerima permohonan dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144 Tahun 2022.
  • Menerima dan memilah permohonan Informasi baik secara manual maupun elektronik.
  • Mendokumentasikan permohonan Informasi dan keberatan atas permohonan Informasi secara manual maupun elektronik.
  • Meneruskan permohonan Informasi kepada PPID pelaksana.
  • Menginformasikan jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan.
  • Memasukkan laporan pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA RI dengan melampirkan dokumen pengaduan.
  • Memasukan laporan ke aplikasi SIWAS MA RI dilakukan selambat– lambatnya 1 hari setelah menerima pengaduan
  • Memberikan nomor register pengaduan kepada pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan.
  • Layanan lain berhubungan dengan pelayanan jasa hukum

5. Kesekretariatan / Umum

  • Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Sangatta.

LHKPN

LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

Definisi Penyelenggara Negara diatur dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Menurut undang-undang tersebut, Penyelenggara Negara merupakan Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya terdapat subyek-subyek yang tunduk pada kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya. Berikut dilampirkan LHKPN pejabat negara dan pejabat struktural di Pengadilan Negeri Sangatta Kelas II.

  • Dokumen LHKPN Pengadilan Negeri Sangatta, Download

Tahapan Persidangan Perkara Pidana

TATA URUTAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI 

1.Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu dinyatakan tertutup untuk umum);

2.PU diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan bebas;

3.Terdakwa ditanyakan identitasnya dan ditanya apakah sudah menerima salinan surat dakwaan;

4.Terdakwa ditanya pula apakah dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa di depan persidangan (kalau bersedia sidang dilanjutkan);

5.Terdakwa ditanyakan apakah akan didampingi oleh Penasihat Hukum (apabila didampingi apakah akan membawa sendiri, kalau tidak membawa sendiri akan ditunjuk PH oleh Majlis Hakim dalam hal terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih/pasal 56 KUHAP ayat (1);

6.Dilanjutkan pembacaan surat dakwaan;

7.Atas pembacaan surat dakwaan tadi terdakwa (PH) ditanya akan mengajukan eksepsi atau tidak;

8.Dalam terdakwa/PH mengajukan eksepsi maka diberi kesempatan dan sidang ditunda;

9.Apabila ada eksepsi dilanjutkan tanggapan JPU atas eksepsi (replik);

10.Selanjutnya dibacakan putusan sela oleh Majlis Hakim;

11.Apabila eksepsi ditolak dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara (pembuktian)

12.Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh PU (dimulai dari saksi korban);

13.Dilanjutkan saksi lainnya;

14.Apabila ada saksi yang meringankan diperiksa pula, saksi ahli Witness/expert)

15.Pemeriksaan terhadap terdakwa;

16.Tuntutan (requisitoir);

17.Pembelaan (pledoi);

18.Replik dari PU;

19.Duplik

20.Putusan oleh Majlis Hakim.

Tahapan Persidangan Perkara Perdata

TATA URUTAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA GUGATAN DI PENGADILAN NEGERI

1.Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum;

2.Para pihak (penggugat dan tergugat) diperintahkan memasuki ruang sidang;

3.Para pihak diperiksa identitasnya (surat kuasanya), demikian pula diperiksa surat ijin praktik dari organisasi advokat;

4.Apabila kedua belah pihak lengkap maka diberi kesempatan untuk menyelesaikan dengan perkara secara damai;

5.Ditawarkan apakah akan menggunakan mediator dari lingkungan PN atau dari luar (lihat PERMA RI No.1 Tahun 2008);

6.Apabila tidak tercapai kesepakatan damai maka sidang dilanjutkan dengan pembacaan surat gugat oleh penggugat/kuasanya;

7.Apabila perdamaian berhasil maka dibacakan dalam persidangan dalam bentuk akta perdamaian yang bertitel DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YME;

8.Apabila tidak ada perubahan acara selanjutnya jawaban dari tergugat; (jawaban berisi eksepsi, bantahan, permohonan putusan provisionil, gugatan rekonvensi);

9.Apabila ada gugatan rekonvensi tergugat juga berposisi sebagai penggugat rekonvensi;

10.Replik dari penggugat, apabila digugat rekonvensi maka ia berkedudukan sebagai tergugat rekonvensi;

11.Pada saat surat menyurat (jawab jinawab) ada kemungkinan ada gugatan intervensi (voeging, vrijwaring, toesenkomst);

12.Sebelum pembuktian ada kemungkinan muncul putusan sela (putusan provisionil, putusan tentang dikabulkannya eksepsi absolut, atau ada gugat intervensi);

13.Pembuktian

14.Dimulai dari penggugat berupa surat bukti dan saksi;

15.Dilanjutkan dari tergugat berupa surat bukti dan saksi;

16.Apabila menyangkut tanah dilakukan pemeriksaan setempat;

17.Kesimpulan

18.Musyawarah oleh Majlis Hakim (bersifat rahasia);

19.Pembacaan Putusan;

20.Isi putusan: a. Gugatan dikabulkan, b. Gugatan ditolak, c. Gugatan tidak dapat diterima;

21.Atas putusan ini para pihak diberitahu hak-haknya apakah akan menerima, pikir-pikir atau akan banding. Apabila pikir-pikir maka diberi waktu selama 14 hari;

22.Dalam hal ada pihak yang tidak hadir maka diberitahu terlebih dahulu dan dalam waktu 14 hari setelah pemberitahuan diberi hak untuk menentukan sikap. Apabila waktu 14 hari tidak menentukan sikap maka dianggap menerima putusan.

Putusan Majelis Kehormatan Hakim

KEPUTUSAN MAJELIS KEHORMATAN HAKIM TERHADAP HAKIM PENGADILAN NEGERI SANGATTA TAHUN 2021 

No

Bulan

Keterangan

1

Januari

Tidak Ada Putusan

2

Februari

Tidak Ada Putusan

3

Maret

Tidak Ada Putusan

4

April

Tidak Ada Putusan

5

Mei

Tidak Ada Putusan

6

Juni

Tidak Ada Putusan

7

Juli

Tidak Ada Putusan

8

Agustus

Tidak Ada Putusan

9

September

Tidak Ada Putusan

10

Oktober

Tidak Ada Putusan

11

November

Tidak Ada Putusan

12

Desember

Tidak Ada Putusan

Click to listen highlighted text!