Kamis, 18 Juni 2026
Pada hari Rabu, 18 Juni 2026, Pengadilan Negeri Sangatta telah melaksanakan kegiatan Konstatering dalam perkara perdata Nomor 5/Pdt.Cons/2026/PN Sgt Jo. Nomor 3/Pdt.G/2020/PN Sgt.
Kegiatan konstatering tersebut dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Sangatta dan didampingi oleh Jurusita Pengganti, dengan melakukan pencocokan serta penegasan terhadap objek perkara sesuai dengan data dan dokumen yang tercantum dalam berkas perkara. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara objek yang menjadi pokok sengketa dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan.
Pelaksanaan konstatering berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



